Masyarakat Trunyan mempunyai tradisi pemakaman dimana jenazah dimakamkan di atas batu besar yang memiliki cekungan 7 buah.
Di desa ini ada tiga kuburan (sema) yang diperuntukan bagi tiga jenis kematian yang berbeda. Apabila salah seorang warga Terunyan meninggal secara wajar, mayatnya ditutupi kain putih, diupacarai, kemudian diletakkan tanpa dikubur di bawah pohon besar bernama Taru Menyan (Styrax benzoin), di sebuah lokasi bernama Sema Wayah.
Namun, apabila penyebab kematiannya tidak wajar, seperti karena kecelakaan, bunuh diri, atau dibunuh orang, mayatnya akan diletakan di lokasi yang bernama Sema Bantas.
Sedangkan untuk mengubur bayi dan anak kecil, atau warga yang sudah dewasa tetapi belum menikah, akan diletakan di Sema Muda (Rumah Miarta Yasa)
Penjelasan mengapa mayat yang diletakan dengan rapi di sema (kuburan) itu tidak menimbulkan bau padahal secara alamiah, tetapi terjadi penguraian atas mayat-mayat tersebut, disebabkan pohon Taru Menyan tersebut, yang bisa mengeluarkan bau harum dan mampu menetralisir bau busuk mayat. Taru berarti pohon, sedang Menyan berarti harum. 
Pohon Taru Menyan ini, hanya tumbuh di daerah ini. Jadilah Tarumenyan yang kemudian lebih dikenal sebagai Terunyan yang diyakini sebagai asal usul nama desa tersebut.
Masyarakat Trunyan memiliki kesenian barong sakral unik dan sangat berbeda dengan jenis barong lainnya, namanya barong brutuk. Barong ini dibawakan sendirian, tidak seperti barong ket dan barong macan yang dibawakan berdua.
Barong Brutuk adalah sebuah sepasang arca atau barong khas Bali. Umat Hindu Bali mempercayai bahwa Barong Brutuk adalah simbol penguasa di Desa Trunyan, Ratu Sakti Pancering Jagat (laki- laki / di dalam prasati disebut Ratu Datonta) dan Ida Ratu Ayu Pingit Dalem Dasar (perempuan).
Barong brutuk menanamkan pengetahuan tentang leluhur kepada generasi penerus mereka. Barong Brutuk dikatakan pula sebagai simbol pertemuan perempuan dengan laki–laki sebagai proses kehidupan manusia dalam Agama Hindu disebut Purusa dan Pradana.
Pada umumnya, tari barong brutuk dibawakan oleh 21 pemuda. Sebelum tampil, mereka dikarantina atau menjalani penyucian diri selama 42 hari di area pura.
Selama masa karantina tersebut, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan area pura dan berhubungan seks dengan perempuan. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan untuk berjudi, minum minuman keras atau minuman beralkohol dan mengkonsumsi obat-obatan.
Sebagai seni sakral, Barong Brutuk di Desa Trunyan hanya dipentaskan pada upacara Ngusaba di Pura Pancering Jagat Desa Trunyan yang jatuh pada bulan purnama bulan keempat dalam penanggalan Bali (sekitar bulan Oktober).
Pura Kehen

Menurut Prasasti Pura Kehen yang tersimpan di Pura Kehen, diceritakan bahwa pada abad ke-11 di Desa Bangli berkembang wabah penyakit yang disebut kegeringan yang menyebabkan banyak penduduk meninggal. Penduduk lainnya yang masih hidup dan sehat menjadi ketakutan setengah mati, sehinnga mereka berbondong-bondong meninggalkan desa guna menghindari wabah tersebut. Akibatnya Desa Bangli menjadi kosong karena tidak ada seorangpun yang berani tinggal di sana.

Raja Ida Bhatara Guru Sri Adikunti Ketana yang bertahta ketika itu berusaha mengatasi wabah tersebut. Setelah keadaan pulih kembali, sang raja yang bertahta pada tahun Caka 1126, tanggal 10 Tahun Paro Terang, Hari Pasaran Maula, Kliwon, Chandra (senin), Wuku Klurut tepatnya pada tanggal 10 Mei 1204, memerintahkan kepada putra-putrinya yang bernama Dhana Dewi Ketu agar mengajak penduduk kembali ke Desa Bangli guna bersama-sama membangun dan memperbaiki rumahnya masing-masing sekaligus menyelenggarakan upacara/yadnya pada bulan Kasa, Karo, Katiga, Kapat, Kalima, Kalima, Kanem, Kapitu, Kaulu, Kasanga, Kadasa, Yjahstha dan Sadha. Disamping itu, raja juga memerintahkan kepada seluruh penduduk agar menambah keturunan di wilayah Pura Loka Serana di Desa Bangli dan mengijinkan membabat hutan untuk membuat sawah dan saluran air. Untuk itu pada setiap upacara besar penduduk yang ada di Desa Bangli harus melakukan persembahyangan.

Pada saat itu juga, tanggal 10 Mei 1204, Raja Idha Bhatara Guru Sri Adikunti Katana mengucapkan pemastu yaitu:

“Barang siapa yang tidak tunduk dan melanggar perintah, semoga orang itu disambar petir tanpa hujan atau mendadak jatuh dari titian tanpa sebab, mata buta tanpa catok, setelah mati arwahnya disiksa oleh Yamabala, dilempar dari langit turun jatuh ke dalam api neraka”.

Bertitik tolak dari titah-titah Sang Raja yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 1204, maka pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari lahirnya Kota Bangli.